12 Fakta Sidang Sengketa Pilkada Siak: TPS Fiktif hingga Tak Ada Rekomendasi PSU

12 Fakta Sidang Sengketa Pilkada Siak: TPS Fiktif hingga Tak Ada Rekomendasi PSU
Tiga Paslon berlaga di Pilkada Siak. Foto: Source For JPNN.

Gugatan menyebut ada kecurangan di 881 TPS, sedangkan data resmi KPU menyatakan jumlah TPS di Pilkada Siak hanya 829.

6.Kekeliruan dalam Kategori Surat Suara.

Alfedri-Husni tidak dapat membedakan antara surat suara tidak sah dan surat suara rusak dalam gugatan mereka.

7.Tidak Ada Dalil Terkait Selisih Hasil.

Gugatan Alfedri-Husni tidak menyajikan data terkait selisih hasil suara, sehingga MK menilai dalil yang diajukan tidak memiliki dasar yang kuat.

8.Tudingan Pelanggaran TSM Tidak Berdasar.

Klaim adanya kecurangan yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) dinilai hanya asumsi tanpa bukti konkret yang sesuai dengan fakta hukum.

9.Kemenangan di Sebagian Besar TPS

Sidang ini membahas gugatan pasangan incumbent Alfedri-Husni terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News