12 Fakta Sidang Sengketa Pilkada Siak: TPS Fiktif hingga Tak Ada Rekomendasi PSU
Jumat, 24 Januari 2025 – 16:01 WIB
Gugatan menyebut ada kecurangan di 881 TPS, sedangkan data resmi KPU menyatakan jumlah TPS di Pilkada Siak hanya 829.
6.Kekeliruan dalam Kategori Surat Suara.
Alfedri-Husni tidak dapat membedakan antara surat suara tidak sah dan surat suara rusak dalam gugatan mereka.
7.Tidak Ada Dalil Terkait Selisih Hasil.
Gugatan Alfedri-Husni tidak menyajikan data terkait selisih hasil suara, sehingga MK menilai dalil yang diajukan tidak memiliki dasar yang kuat.
8.Tudingan Pelanggaran TSM Tidak Berdasar.
Klaim adanya kecurangan yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) dinilai hanya asumsi tanpa bukti konkret yang sesuai dengan fakta hukum.
9.Kemenangan di Sebagian Besar TPS
Sidang ini membahas gugatan pasangan incumbent Alfedri-Husni terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak,
BERITA TERKAIT
- Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng
- Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK
- Sidang Sengketa Pilkada Siak 2024, Ratusan Alat Bukti Siap Menangkis Gugatan Alfedri-Husni di MK