12 Fakta Sidang Sengketa Pilkada Siak: TPS Fiktif hingga Tak Ada Rekomendasi PSU
Jumat, 24 Januari 2025 – 16:01 WIB

Tiga Paslon berlaga di Pilkada Siak. Foto: Source For JPNN.
Gugatan menyebut ada kecurangan di 881 TPS, sedangkan data resmi KPU menyatakan jumlah TPS di Pilkada Siak hanya 829.
6.Kekeliruan dalam Kategori Surat Suara.
Alfedri-Husni tidak dapat membedakan antara surat suara tidak sah dan surat suara rusak dalam gugatan mereka.
7.Tidak Ada Dalil Terkait Selisih Hasil.
Gugatan Alfedri-Husni tidak menyajikan data terkait selisih hasil suara, sehingga MK menilai dalil yang diajukan tidak memiliki dasar yang kuat.
8.Tudingan Pelanggaran TSM Tidak Berdasar.
Klaim adanya kecurangan yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) dinilai hanya asumsi tanpa bukti konkret yang sesuai dengan fakta hukum.
9.Kemenangan di Sebagian Besar TPS
Sidang ini membahas gugatan pasangan incumbent Alfedri-Husni terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak,
BERITA TERKAIT
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol