12 Fakta Sidang Sengketa Pilkada Siak: TPS Fiktif hingga Tak Ada Rekomendasi PSU
Dari TPS yang disebut dalam gugatan, justru sebagian besar dimenangkan oleh Alfedri-Husni, yaitu 44 dari 73 TPS. Hal ini menunjukkan adanya kekeliruan dalam klaim kecurangan yang diajukan.
10.Isu Kecurangan di RSUD Tengku Rafian
Pihak PPK Siak telah berupaya melakukan koordinasi terkait daftar pemilih tambahan (DPTb) dengan pihak rumah sakit. Namun, RSUD baru memberikan surat balasan resmi sehari sebelum pencoblosan, padahal sesuai aturan seharusnya tujuh hari sebelumnya.
11.Hakim Menyoroti Status Incumbent
Hakim menegaskan bahwa pasangan Alfedri-Husni merupakan petahana, yang secara umum memiliki peluang lebih besar untuk melakukan kecurangan dibandingkan pihak oposisi.
12.Tidak Ada Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Bawaslu Siak menegaskan bahwa Pilkada Siak 2024 berlangsung damai dan lancar. Tidak ada rekomendasi untuk PSU, dan pelanggaran etik yang ditemukan telah ditindaklanjuti oleh KPU.
“Dengan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang ini, KPU dan Bawaslu menegaskan bahwa proses Pilkada Siak 2024 telah berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa adanya pelanggaran yang signifikan,” kata Bupati Siak terpilih, Afni kepada JPNN.com Jumat (23/1). (mcr36/jpnn)
Sidang ini membahas gugatan pasangan incumbent Alfedri-Husni terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak,
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng
- Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK
- Sidang Sengketa Pilkada Siak 2024, Ratusan Alat Bukti Siap Menangkis Gugatan Alfedri-Husni di MK