12 Fakta Sidang Sengketa Pilkada Siak: TPS Fiktif hingga Tak Ada Rekomendasi PSU

Dari TPS yang disebut dalam gugatan, justru sebagian besar dimenangkan oleh Alfedri-Husni, yaitu 44 dari 73 TPS. Hal ini menunjukkan adanya kekeliruan dalam klaim kecurangan yang diajukan.
10.Isu Kecurangan di RSUD Tengku Rafian
Pihak PPK Siak telah berupaya melakukan koordinasi terkait daftar pemilih tambahan (DPTb) dengan pihak rumah sakit. Namun, RSUD baru memberikan surat balasan resmi sehari sebelum pencoblosan, padahal sesuai aturan seharusnya tujuh hari sebelumnya.
11.Hakim Menyoroti Status Incumbent
Hakim menegaskan bahwa pasangan Alfedri-Husni merupakan petahana, yang secara umum memiliki peluang lebih besar untuk melakukan kecurangan dibandingkan pihak oposisi.
12.Tidak Ada Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Bawaslu Siak menegaskan bahwa Pilkada Siak 2024 berlangsung damai dan lancar. Tidak ada rekomendasi untuk PSU, dan pelanggaran etik yang ditemukan telah ditindaklanjuti oleh KPU.
“Dengan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang ini, KPU dan Bawaslu menegaskan bahwa proses Pilkada Siak 2024 telah berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa adanya pelanggaran yang signifikan,” kata Bupati Siak terpilih, Afni kepada JPNN.com Jumat (23/1). (mcr36/jpnn)
Sidang ini membahas gugatan pasangan incumbent Alfedri-Husni terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak,
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol