12 Hari, Densus 88 Mampu Membuat 72 Terduga Teroris Tak Berkutik
Sementara RFPP, dirinya terlibat dalam pengiriman logistik kepada R alias M Hamsari alias A Riponga untuk kelompok MIT pimpinan Ali Kalora.
SR terlibat dalam pengiriman dana untuk kelompok MIT. Sedangkan AR terlibat sebagai fasilitator keberangkatan ke Suriah pada 2015.
Dalam penangkapan terhadap 15 terduga teroris tersebut, tim Densus 88 Antiteror turut menyita sebanyak 255 barang bukti.
Awi mengatakan ke-15 terduga teroris dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme.
"Ancaman pidana paling lama seumur hidup," ujar Awi menegaskan.
Dalam kesempatan itu, Awi juga menyampaikan bahwa dalam periode 1 Juni hingga 12 Agustus 2020, Tim Densus 88 Antiteror telah menangkap sebanyak 72 terduga teroris.
Penangkapan tersebut dilakukan di delapan provinsi, yakni Sumatera Barat, Riau, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Tengah. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Yang terbaru, pada Rabu 12 Agustus 2020, Densus 88 Mabes menangkap 15 terduga teroris kelompok JAD.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Datangi Indekos, Densus 88 Antiteror Lakukan Tindakan, Apa yang Didapat?
- 3 Teroris yang Ditangkap di Jateng Merupakan Jaringan Anshor Daulah
- Tangkap 3 Terduga Teroris di Sukoharjo, Densus 88 Sita Sajam di Rumah SQ
- Densus 88 Bubarkan Jamaah Islamiyah, Ormas yang Pernah Ledakkan HKBP Hangtuah Pekanbaru
- Irjen Eddy Hartono Jadi Kepala BNPT, Sahroni Minta Lanjutkan Pencapaian Zero Terrorist Attack
- Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JAD di Bima