12 Isu RUU Pemilu, Begini Sikap Golkar
Rabu, 18 Januari 2017 – 15:40 WIB

Suasana diskusi Partai Golkar di gedung DPR, Senayan, Rabu (18/1). Foto: Amjad/JPNN
100 persen jumlah kursi dapil
30 persen keterwakilan perempuan
Setiap 3 calon minimal ada 1 calon perempuan
Caleg perempuan di 30 persen dapil dapat nomor urut 1
7.Kampanye
Dilaksanakan serentak, dengan pemisahan kampanye pemilu presiden-wapres dan DPR-DPRD
8.Pemilu serentak
Pemungutan suara dilakukan bersama sesuai putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013, 23 Januari 2014.
9.Tata Cara Pemberian suara
Coblos Partai saja. "Karena menyesuaikan dengan sistem proporsional tertutup," tegas Yahya.
10.Parliamentary Treshold. 10 persen untuk mewujudkan sistem kepartaian yang kompatibel dengan sistem presidensial
11.Metode Konversi suara. Devisor D'Hondt
12. Penetapan Calon Terpilih
Fraksi Partai Golkar di DPR menggelar diskusi sekaligus menegaskan sikap mereka terkait pembahasan Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu
BERITA TERKAIT
- Ahmad Andi Bahri Mundur dari Jabatan Sekjen DPP AMPI Setelah Pemulihan Nama Baiknya
- Bahlil, Kawulo, Santri, dan Cita-Cita Republik
- PP AMPG Bagikan 10 Ribu Paket Bantuan untuk Korban Bencana-Fakir Miskin di Ramadan
- Ridwan Kamil Paham Penggeledahan Rumahnya oleh KPK Hanya Risiko, Maksudnya?
- Ridwan Kamil Sulit Dihubungi Seusai Rumahnya Digeledah KPK
- Persiapkan Munas Lagi, SOKSI Gulirkan Regenerasi