12 IUP Dicabut Karena Menunggak Bayar Iuran
RUMBIA - Sejak ditemukannya tambang emas 2008 lalu, Pemerintah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara sudah mengeluarkan 85 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dari jumlah ini, 63 diantaranya sudah berstatus IUP operasi produksi, sementara 22 sisanya masih berstatus IUP eksplorasi. Sayangnya, dari 85 IUP ini, ternyata banyak yang tidak melakukan kegiatan selama lima tahun.
Hal ini, membuat Pemkab Bombana melalui instansi teknis Distamben melakukan tindakan tegas. Langkah yang dilakukan adalah mencabut IUP perusahaan yang "mati suri" itu. Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas Pertambangan dan Energi Bombana Sahrun mengungkapkan, pihaknya telah mencabut 12 IUP yang telah berakhir masa aktifnya.
"Ini karena selama lima tahun diberi izin, tidak ada aktivitas yang dilakukan sesuai Undang Undang nomor 4 tahun 2009," kata Sahrun seperti yang dilansir Kendari Pos (Grup JPNN.com), Rabu (8/10).
Namun, Syahrun enggan membocorkan nama-nama perusahaan yang dicabut IUPnya itu. Yang pasti kata dia, 12 belas pemegang IUP itu merupakan perusahaan yang memegang izin penambangan mineral logam.
Sahrun mengaku, sebelum dicabut pada pertengahan tahun 2014 ini, dari belasan pemegang IUP itu ada diantaranya yang ingin meningkatkan IUPnya. Namun pada saat mengajukan permohonan, tidak bisa melengkapi persyaratan sebagaimana yang dijelaskan dalam UU nomor 4 tahun 2009, sehingga Distamben tidak memproses masa perpanjangannya.
"Dalam Undang-Undang ini, ada 4 persyaratan yang harus dipenuhi untuk peningkatan IUP dari IUP eksplorasi menjadi IUP Operasi produksi. Pertama administrasi, kedua teknis, lingkungan dan finansial," katanya.
Selain mengungkap pencabutan 12 IUP tersebut, Syahrun juga membeber jumlah iuran tetap terutang dari pemegang IUP di Bombana. Berdasarkan data dari bagian penerimaan negara bukan pajak (PNBP), jumlah iuran tetap pemegang IUP di Bombana mencapai 21,3 miliar. Utang iuran tetap ini terjadi sejak 2006 sampai 2014.
Sahrun juga tidak merinci perusahaan-perusahaan mana yang menunggak iuran tetap bertahun-tahun. Yang jelas, akibat tidak terealisasinya iuran tersebut, Pemkab Bombana kehilangan dana sebesar Rp 13,6 miliar.
Dikatakan pulan Sahrun, pihaknya telah melakukan upaya-upaya peneguran bagi perusahaan yang menunggak iuran tetap. Namun sampai sekarang, perusahaan tersebut masih saja tetap membandel. "Yang pasti jika sudah berulang-ulang ditegur, maka kami akan mengambil langkah tegas sesuai pasal 151 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba," ancamnya. (kp/awa/jpnn)
RUMBIA - Sejak ditemukannya tambang emas 2008 lalu, Pemerintah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara sudah mengeluarkan 85 Izin Usaha Pertambangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka
- Gunung Ibu Kembali Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
- Guru Honorer Tewas Ditembak OTK di Ilaga
- Pj Gubernur Jateng Berbagi Kasih di Hari Natal dengan Puluhan Lansia Panti Wreda
- Hewan Dilindungi Macan Akar Mati Terlindas di Tol Dumai-Pekanbaru
- PAM Jaya Naikkan Tarif Air 2025, Pelanggan Ini Tak Akan Terkena