12 Jam Kerja, Sebegini Gaji Para Penggali Kubur Covid-19 di TPU Padurenan
jpnn.com, BEKASI - Para penggali kubur di TPU Padurenan, Bekasi bekerja ekstra keras karena kasus covid-19 melonjak.
Bahkan kini sebanyak 50 penggali kubur di TPU Padurenan bekerja dalam dua sif, yang bergantian selama 12 jam.
Dengan begitu TPU Padurenan Bekasi menerima pemakaman Covid-19 selama 24 jam nonstop.
Lalu berapa penghasilan para penggali kubur Covid-19 di TPU Padurenan per bulan?
Menurut Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Jumhana Luthfi, para penggali kubur tersebut memperoleh upah Rp6,1 juta per bulan.
“Selain mereka dapat gaji PHL, sekitar Rp3,6 juta sebulan, mereka juga dapat insentif khusus yang melakukan protokol kesehatan (Covid-19), Rp2,5 juta,” kata Jumhana dilansir dari PojokBekasi, Selasa (27/7).
Jumhana menegaskan, kalau yang mendapat insentif tersebut hanya penggali kubur yang melakukan pemakaman secara protokol Covid-19, bukan pemakaman biasa.
“Itu insentif khusus untuk petugas yang memakamkan Covid,” tegasnya.(chi/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Yang mendapat insentif tersebut hanya penggali kubur yang melakukan pemakaman secara protokol Covid-19, bukan pemakaman biasa.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya