1,2 Juta TKI Ilegal Diputihkan
Kamis, 28 Juli 2011 – 09:12 WIB
JAKARTA - Kabar gembira bagi tenaga kerja Indonesia tanpa dokumen alias ilegal di Malaysia. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia, serta pemerintah Malaysia berencana mengubah status mereka menjadi legal.
Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat menjelaskan, pemutihan status itu untuk tenaga kerja yang overstayers atau sudah di Malaysia lebih dari tiga tahun. Berdasarkan data pihaknya, total tenaga kerja yang masuk kategori itu ada 1,2 juta orang. "Dimulai 1 Agustus nanti," ujarnya melalui e-mail.
Baca Juga:
Pemutihan tersebut tidak hanya dilakukan pemerintah Malaysia terhadap tenaga kerja Indonesia. Namun, jumlahnya tetap dominan dari Tanah Air karena tenaga kerja asing lain hanya sekitar 800 ribu orang. Dikatakannya, program redokumentasi itu ditujukan untuk dua juta tenaga kerja asing.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pihaknya sudah membicarakan itu semua dengan Kuasa Usaha Ad Interim/Kepala Perwakilan RI Mulya Wirana beserta jajaran KBRI di Kantor KBRI Kuala Lumpur. Proses awal sudah disampaikan sejak 23 April lalu dengan penetapan pelaksanaan Juni. "Sempat mundur dua kali dan 1 Agustus nanti bisa jalan," urainya.
JAKARTA - Kabar gembira bagi tenaga kerja Indonesia tanpa dokumen alias ilegal di Malaysia. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa