12 Kali Benamkan Kepala Dante, Kekasih Tamara Tyasmara Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, JAKARTA - Kekasih Tamara Tyasmara, YA disangkakan pasal berlapis atas kematian Dante, yakni kekerasan terhadap anak, kelalaian, dan pembunuhan berencana.
Dia disangkakan pasal 76C junto pasal 80 Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang UU Perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun.
Selain itu, YA juga disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati.
Kemudian, kekasih Tamara Tyasmara itu juga disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
"Sedangkan untuk pasal 359 dengan ancaman maksimal 5 tahun," beber Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di kantornya, Jumat (9/2).
Berdasarkan hasil analisa tim digital forensik, ditemukan fakta bahwa YA membenamkan kepala Dante ke kolam renang sebanyak 12 kali.
Hal tersebut terungkap saat tim digital forensik melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV di area kolam renang.
Wira menjelaskan pihaknya menerima rekaman CCTV berdurasi dua jam yang memperlihatkan kegiatan Dante dan YA selama di kolam renang.
Membenamkan kepala Dante sebanyak 12 kali, kekasih Tamara Tyasmara terancam hukuman mati.
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Sedih Kehilangan Anak, Tamara Tyasmara Nyaris Loncat dari Lantai Dua
- Tamara Tyasmara Heran Yudha Arfandi Masih Ajukan Banding
- Respons Tamara Tyasmara Setelah Yudha Arfandi Ajukan Banding Vonis 20 Tahun Penjara
- Yudha Arfandi Ajukan Banding Soal Vonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Beri Penjelasan