12 Kali Nyuri Kotak Amal, Pengangguran Dibui

12 Kali Nyuri Kotak Amal, Pengangguran Dibui
12 Kali Nyuri Kotak Amal, Pengangguran Dibui
"Saat itu pelapor (Rasyid, Red.) tengah bersih-bersih dan mematikan lampu masjid sekira pukul 06.20 Wita. Saat hendak mematikan lampu, ada pria di dalam mesjid yang gelagatnya mencurigakan dan mendekati kotak amal. Akhirnya pelapor memanggil dua rekannya yang lain dan langsung menangkap tersangka," jelasnya.

Budi menerangkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini guna mencari tahu dimana saja aksi pencurian kotak amal yang sudah dilakukan tersangka. Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (aj/fuz/jpnn)

SANGATTA - Namanya Harun Suaib (35). Kelakuannya betul-betul memalukan. Betapa tidak, warga Sangatta itu sepertinya mengkhususkan diri menjadi pencuri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News