12 Kali Nyuri Kotak Amal, Pengangguran Dibui
Minggu, 13 Januari 2013 – 15:51 WIB
"Saat itu pelapor (Rasyid, Red.) tengah bersih-bersih dan mematikan lampu masjid sekira pukul 06.20 Wita. Saat hendak mematikan lampu, ada pria di dalam mesjid yang gelagatnya mencurigakan dan mendekati kotak amal. Akhirnya pelapor memanggil dua rekannya yang lain dan langsung menangkap tersangka," jelasnya.
Budi menerangkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini guna mencari tahu dimana saja aksi pencurian kotak amal yang sudah dilakukan tersangka. Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (aj/fuz/jpnn)
SANGATTA - Namanya Harun Suaib (35). Kelakuannya betul-betul memalukan. Betapa tidak, warga Sangatta itu sepertinya mengkhususkan diri menjadi pencuri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan di Sukabumi Melibatkan Mak-Mak, Ini Perannya
- Pelaku Begal Payudara Menyasar Siswi SMP di Semarang, Terancam 15 Tahun Penjara
- Pramusiwi yang Aniaya Anak Majikan di Semarang Menyesal, Lalu Ungkap Hal Ini
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Disimpan dalam Kemasan Susu Ditangkap di Serang
- Motif Pembunuhan Ketika Pesta Miras di Sukabumi Terungkap, Ternyata
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya