12 Kasus Pidana Pemilu Masih Disidik
jpnn.com - JAKARTA -- Hingga 1 April 2014, Mabes Polri sudah menerima 13 kasus pidana pemilu yang diteruskan Bawaslu. Sebanyak 12 kasus masih dalam tahap penyidikan.
"Satu kasus sudah dinyatakan lengkap," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto, Rabu (2/4).
Agus merincikan, kasus yang diteruskan Bawaslu ke Polri terdiri dari lima kasus politik uang, tiga penggunaan fasilitas dinas berkampanye, serta masing-masing satu kasus PNS ikut kampanye, perusakan, dan kampanye di luar jadwal.
Agus pun menambahkan, sampai saat ini Polri sudah mengeluarkan 9000 lebih Surat Tanda Terima Pemberitahuan kampanye. "Ada yang melaksanakan kegiatan, tapi STTP terlambat," katanya.
Menurutnya lagi, berdasarkan informsi yang diterima kegiatan yg dilaksanakan oleh peserta pemilu itu ada fluktuasi. Namun ia berharap situasi kondusif yang ada seperti saat ini bisa dipertahankan. "Sehingga kegiatan masyarakat dapat berlangsung dengan tertib," bebernya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Hingga 1 April 2014, Mabes Polri sudah menerima 13 kasus pidana pemilu yang diteruskan Bawaslu. Sebanyak 12 kasus masih dalam tahap penyidikan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar