12 Kasus Pidana Pemilu Masih Disidik

12 Kasus Pidana Pemilu Masih Disidik
12 Kasus Pidana Pemilu Masih Disidik

jpnn.com - JAKARTA -- Hingga 1 April 2014, Mabes Polri sudah menerima 13 kasus pidana pemilu yang diteruskan Bawaslu. Sebanyak 12 kasus masih dalam tahap penyidikan.

"Satu kasus sudah dinyatakan lengkap," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto, Rabu (2/4).

Agus merincikan, kasus yang diteruskan Bawaslu ke Polri terdiri dari lima kasus politik uang, tiga penggunaan fasilitas dinas berkampanye, serta masing-masing satu kasus PNS ikut kampanye, perusakan, dan kampanye di luar jadwal.

Agus pun menambahkan, sampai saat ini Polri sudah mengeluarkan 9000 lebih Surat Tanda Terima Pemberitahuan kampanye. "Ada yang melaksanakan kegiatan, tapi STTP terlambat," katanya.

Menurutnya lagi, berdasarkan informsi yang diterima kegiatan yg dilaksanakan oleh peserta pemilu itu ada fluktuasi. Namun ia berharap situasi kondusif yang ada seperti saat ini bisa dipertahankan. "Sehingga kegiatan masyarakat dapat berlangsung dengan tertib," bebernya. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Hingga 1 April 2014, Mabes Polri sudah menerima 13 kasus pidana pemilu yang diteruskan Bawaslu. Sebanyak 12 kasus masih dalam tahap penyidikan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News