12 Mantan Kades di Sumatra Selatan Ditangkap, Ini Kasusnya
jpnn.com, PALEMBANG - Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan menahan 12 mantan kepala desa alias kades dari Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Ogan Komering Ilir (OKI).
Adapun 12 mantan kades tersebut diamankan karena diduga terlibat kasus korupsi dana bantuan kegiatan fasilitas lapangan olahraga yang diberikan oleh Kemenpora RI pada 2015 lalu.
Tidak hanya mengamankan mantan kades, polisi juga mengamankan seorang kontraktor yang terlibat kasus yang sama.
Pelaku yang merupakan mantan kades tersebut adalah ZA, IN, HA, RA, AB, HU, SY, FY, SU, HP, IL, UM dan kontraktor ZA.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany mengungkapkan bahwa 11 pelaku merupakan mantan kades di Kabupaten OI.
Selanjutnya ada 2 mantan kades dari Kabupaten OKI dan 1 orang pelaku lainnya merupakan seorang kontraktor.
"Ada 13 kades yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun, satu orang meninggal dunia sebelum ditangkap, sehingga secara keseluruhan ada 12 mantan kades yang bakal diproses secara hukum terkait tindak pidana korupsi terhadap dana bantuan kegiatan fasilitasi lapangan olahraga Kemenpora," ungkap Barly, Rabu (26/10).
Barly mengatakan, para pelaku melakukan korupsi dana kegiatan fasilitas olahraga di desa dalam wilayah Kabupaten OKI dan OI.
Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan menahan 12 mantan kepala desa alias kades dari...
- Eddy Santana-Riezky Aprilia Dorong Pemerataan Pembangunan di Sumsel
- Rencana Pemkot Palembang Terapkan Ganjil Genap di Simpang Tiga Celentang
- Bawa 5 Kilogram Sabu-sabu, 5 Kurir Narkoba Ditangkap di Lubuklinggau
- Pamit Pergi Berenang, Dimas Tenggelam di Sungai Ogan
- Operasi Sikat Musi 2024, Polrestabes Palembang Ungkap 65 Kasus
- Soengging Cup ke-IX, Menjaring Karateka Berprestasi untuk Kejurnas 2024