12 Mantan Kades di Sumatra Selatan Ditangkap, Ini Kasusnya
Kasus itu terbongkar setelah ditemukannya penyimpangan dalam proses pembangunan, proposal, penetapan penerima proposal, dan penetapan penerima fasilitasi.
Pembayaran pelaksanaan pekerjaan pembangunan pelaporan dan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan pembuatan ketentuan serta tidak mempedomani Persekmenpora nomor 1459 tahun 2015 tentang lapangan.
"Modusnya, mereka ini melakukan penyimpangan pembangunan lapangan olahraga di dua Kabupaten OKI dan OI," beber Barly.
Dugaan korupsi diketahui setelah anggotanya Subdit III Tipid Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung turun ke lapangan.
Menurut Barly, total kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,3 miliar, adapun per desanya mendapatkan kurang lebih Rp 190 juta.
"Saat ini berkas para pelaku sudah P21 dan akan diserahkan ke Kejaksaan," tutupnya. (mcr35/jpnn)
Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan menahan 12 mantan kepala desa alias kades dari...
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati
- Eddy Santana-Riezky Aprilia Dorong Pemerataan Pembangunan di Sumsel
- Rencana Pemkot Palembang Terapkan Ganjil Genap di Simpang Tiga Celentang
- Bawa 5 Kilogram Sabu-sabu, 5 Kurir Narkoba Ditangkap di Lubuklinggau
- Pamit Pergi Berenang, Dimas Tenggelam di Sungai Ogan
- Operasi Sikat Musi 2024, Polrestabes Palembang Ungkap 65 Kasus
- Soengging Cup ke-IX, Menjaring Karateka Berprestasi untuk Kejurnas 2024