12 Narkotika Jenis Baru Sudah Beredar di Indonesia, Tetapi Belum Masuk UU
jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) tengah mengajukan sekitar 12 New Psychoactive Substances (NPS) atau Narkotika Jenis Baru masuk dalam revisi Undang-Undang (UU) Narkotika.
Menurut Kepala BNN Petrus Reinhard Golose pihaknya telah mendeteksi sebanyak 87 NPS masuk ke Indonesia.
Sekitar 75 NPS telah terdaftar di dalam lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI.
Namun, sebanyak 12 NPS belum diatur di dalam Permenkes RI.
“Oleh karena itu, kami menyiapkan agar NPS dimasukkan dalam UU Narkotika sehingga kami bisa melakukan penindakan terhadap pengguna dan pengedar NPS,” kata Golose, Rabu.
Dia mengungkapkan BNN telah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kementerian Sosial hingga pemerintah daerah.
Sinergi antara BNN dengan berbagai lembaga tersebut, kata dia, merupakan wujud keseriusan dan komitmen pihaknya dalam memberantas keberadaan NPS di tanah air.
Berdasarkan laporan United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC), peredaran gelap narkotika jenis baru atau NPS mencapai sebanyak 1.124 NPS di seluruh belahan dunia.
BNN tengah mengajukan sekitar 12 New Psychoactive Substances (NPS) atau Narkotika Jenis Baru masuk dalam revisi Undang-Undang (UU) Narkotika
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- Polda Sumut & BNN Musnahkan 15 Ribu Lebih Batang Ganja
- Bea Cukai, BNN, dan KSOP Gagalkan Penyelundupan Ganja di Bangka Belitung
- Bea Cukai & BNN Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika
- Bea Cukai Bersama Polri, dan BNN Tindak Ratusan Kilogram Narkotika
- Top! Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan 2 Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia