12 Narkotika Jenis Baru Sudah Beredar di Indonesia, Tetapi Belum Masuk UU
jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) tengah mengajukan sekitar 12 New Psychoactive Substances (NPS) atau Narkotika Jenis Baru masuk dalam revisi Undang-Undang (UU) Narkotika.
Menurut Kepala BNN Petrus Reinhard Golose pihaknya telah mendeteksi sebanyak 87 NPS masuk ke Indonesia.
Sekitar 75 NPS telah terdaftar di dalam lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI.
Namun, sebanyak 12 NPS belum diatur di dalam Permenkes RI.
“Oleh karena itu, kami menyiapkan agar NPS dimasukkan dalam UU Narkotika sehingga kami bisa melakukan penindakan terhadap pengguna dan pengedar NPS,” kata Golose, Rabu.
Dia mengungkapkan BNN telah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kementerian Sosial hingga pemerintah daerah.
Sinergi antara BNN dengan berbagai lembaga tersebut, kata dia, merupakan wujud keseriusan dan komitmen pihaknya dalam memberantas keberadaan NPS di tanah air.
Berdasarkan laporan United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC), peredaran gelap narkotika jenis baru atau NPS mencapai sebanyak 1.124 NPS di seluruh belahan dunia.
BNN tengah mengajukan sekitar 12 New Psychoactive Substances (NPS) atau Narkotika Jenis Baru masuk dalam revisi Undang-Undang (UU) Narkotika
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Astaga, Kontrakan Dijadikan Tempat Produksi Tembakau Gorila di Bandung
- Berantas & Cegah Penyalahgunaan Narkotika, PTPN III Bersama BNN Jalin MoU
- BNN Ungkap Kasus Penyelundupan 600 Kg Ganja dari Aceh ke Sumatera Barat
- Ganja Sebanyak 624 Kg Rencananya Disebar di Sumbar