12 Narkotika Jenis Baru Sudah Beredar di Indonesia, Tetapi Belum Masuk UU

12 Narkotika Jenis Baru Sudah Beredar di Indonesia, Tetapi Belum Masuk UU
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Petrus Reinhard Golose. ANTARA/Putu Indah Savitri

“NPS ini berkembang terus di dunia. BNN mempunyai laboratorium narkotika. Apabila kami menemukan zat-zat tertentu, kami segera melakukan pemeriksaan,” ucap dia.

Salah satu NPS yang masuk ke Indonesia ada di tembakau, yakni biasa disebut tembakau gorila.

"Itu salah satu NPS yang disukai anak-anak remaja,” jelas Petrus.

Dengan demikian, peraturan tersebut dia pandang sebagai kebutuhan karena Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum.

“Kalaupun tidak masuk, NPS minimal diatur dari peraturan-peraturan yang ada sehingga kami bisa melakukan penegakan hukum,” pungkas Petrus. (ant/jpnn)


BNN tengah mengajukan sekitar 12 New Psychoactive Substances (NPS) atau Narkotika Jenis Baru masuk dalam revisi Undang-Undang (UU) Narkotika


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News