12 Nisan di Pemakaman Umum Cemoro Kembar Solo Dirusak, Banser Turun Tangan
Rabu, 23 Juni 2021 – 13:54 WIB
Sesuai UU Perlindungan Anak, kata dia, di setiap pemeriksaan anak di bawah umur wajib mengupayakan diversi atau mempertemukan pihak korban dan pelaku dengan didampimpingi orang tua pelaku, Bapas, dan polisi penyidik.
Usai kejadian perusakan nisan makam di Mojo Solo itu, pihak Kuttab sepakat memperbaiki nisan makam yang diduga dirusak siswanya.
"Kami sepakat untuk bersama-sama melakukan perbaikan nisan di makam Cemoro Kembar meski tidak seiman, tetapi kami saudara sebangsa dan se-Tanah Air serta bersaudara dalam kemanusiaan. Kami harus merajut kebinekaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini agar tidak terjadi kejadian serupa di kemudian hari," katanya. (antara/jpnn)
Polisi melakukan pengusutan kasus perusakan nisan di Pemakaman Umum Cemoro Kembar Solo.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- AKBP Farouk Pastikan Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditindak Tegas
- 3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil
- Pemprov Jateng: Masjid Sheikh Zayed Solo Paling Ramai Dikunjungi selama Libur Nataru
- Polsek Bintan Timur Ciduk 2 Pelaku Prostitusi Anak di Bawah Umur
- Tegur Pemuda Lagi Mabuk, Anggota Banser Tasikmalaya Dianiaya, Kritis
- KAI Terrace Hasanudin, Destinasi Baru di Solo