12 Orang dari 16 WNI yang Ditahan Turki akan Dideportasi

jpnn.com - JAKARTA - Otoritas pemerintahan di Turki akhirnya mengambil keputusan untuk mendeportasi 16 WNI yang ditahan sejak Januari lalu.
Menurut Kepala BIN Marciano Norman, deportasi baru akan dilakukan terhadap 12 WNI terlebih dahulu.
"Dua tiga hari lagi akan segera dideportasi, 12 orang dulu," ujar Marciano di kompleks Bandara Halimperdana Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (22/3).
16 WNI tersebut ditangkap di perbatasan Suriah dan Turki pada 29 Januari lalu. Tepatnya di Kota Gizantep, 60 kilometer dari perbatasan Turki dengan Suriah. Mereka terdiri dari 1 pria, 4 wanita, 3 anak perempuan dan 8 anak laki-laki.
"Yang 4 orang menyusul dideportasi karena yang satu hamil. Nanti nunggu melahirkan dan setelah usia bisa ikut terbang," sambung Marciano.
Marciano mengaku belum mengetahui sanksi yang akan didapat 16 WNI yang diduga akan bergabung dengan ISIS tersebut. Namun, ia menyatakan setuju dengan wacana pencabutan kewarganegaraan WNI yang bergabung dengan kelompok itu.
"Sudah saatnya ambil kebijakan tegas untuk mereka yang juga jelas-jelas melakukan itu," tandas Marciano.(flo/jpnn)
JAKARTA - Otoritas pemerintahan di Turki akhirnya mengambil keputusan untuk mendeportasi 16 WNI yang ditahan sejak Januari lalu. Menurut Kepala BIN
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan