12 Orang dari 16 WNI yang Ditahan Turki akan Dideportasi
jpnn.com - JAKARTA - Otoritas pemerintahan di Turki akhirnya mengambil keputusan untuk mendeportasi 16 WNI yang ditahan sejak Januari lalu.
Menurut Kepala BIN Marciano Norman, deportasi baru akan dilakukan terhadap 12 WNI terlebih dahulu.
"Dua tiga hari lagi akan segera dideportasi, 12 orang dulu," ujar Marciano di kompleks Bandara Halimperdana Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (22/3).
16 WNI tersebut ditangkap di perbatasan Suriah dan Turki pada 29 Januari lalu. Tepatnya di Kota Gizantep, 60 kilometer dari perbatasan Turki dengan Suriah. Mereka terdiri dari 1 pria, 4 wanita, 3 anak perempuan dan 8 anak laki-laki.
"Yang 4 orang menyusul dideportasi karena yang satu hamil. Nanti nunggu melahirkan dan setelah usia bisa ikut terbang," sambung Marciano.
Marciano mengaku belum mengetahui sanksi yang akan didapat 16 WNI yang diduga akan bergabung dengan ISIS tersebut. Namun, ia menyatakan setuju dengan wacana pencabutan kewarganegaraan WNI yang bergabung dengan kelompok itu.
"Sudah saatnya ambil kebijakan tegas untuk mereka yang juga jelas-jelas melakukan itu," tandas Marciano.(flo/jpnn)
JAKARTA - Otoritas pemerintahan di Turki akhirnya mengambil keputusan untuk mendeportasi 16 WNI yang ditahan sejak Januari lalu. Menurut Kepala BIN
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak