12 Orang Sindikat Pengedar Narkoba Ditangkap Polda Riau, Barang Buktinya, Wow
jpnn.com, PEKANBARU - Tim Subdit I Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Riau menangkap 12 orang sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 91 kilogram dan 25 kilogram ganja kering.
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal menyebut pengungkapan itu dilakukan dalam operasi selama dua hari, 28-29 November lalu.
"Ditnarkoba berhasil melakukan upaya paksa, sehingga dapat melakukan penangkapan terhadap 12 tersangka. Dengan barang bukti 91 kilogram sabu-sabu dan 25 kg ganja kering,” kata Irjen Iqbal di Mapolda Riau, Selasa (6/12).
Jenderal berbintang dua di pundaknya itu mengatakan 12 tersangka yang ditangkap memiliki peran yang berbeda.
"Mereka memiliki peran masing-masing. Pengendali, kurir, hingga yang berhubungan dengan bandar internasional di negeri seberang,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menjelaskan pengungkapan kasus itu dipimpin oleh Kompol Hotmartua Ambarita.
Kasus itu terungkap berkat informasi masyarakat bakal ada pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar ke wilayah Riau.
"Setelah mendapatkan informasi, tim langsung melakukan upaya penyelidikan,” terang Sunarto.
Ditnarkoba Polda Riau meringkus 12 orang sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering. Jumlah barang buktinya, wow.
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- BNN: Sulsel Darurat Narkoba Urutan Kelima di Indonesia
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Polda Riau Musnahkan Setengah Ton Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Bukti Komitmen Kami
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat