12 Orang Sindikat Pengedar Narkoba Ditangkap Polda Riau, Barang Buktinya, Wow
Selasa, 06 Desember 2022 – 15:03 WIB

Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal saat ekspos pengungkapan peredaran 91 kilogram sabu-sabu dan 25 kilogram ganja. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.
"Narkoba jenis ganja dari Aceh yang akan diedarkan di daerah Riau,” pungkas Sunarto.
Para tersangka itu disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasa 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika, diancam hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun. (mcr36/jpnn)
Ditnarkoba Polda Riau meringkus 12 orang sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering. Jumlah barang buktinya, wow.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- Lari Pagi Sambil Patroli, Kapolda Irjen Herry Soroti Tumpukan Sampah di Pekanbaru
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Massa Minta BPKP Riau Percepat Penghitungan Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif
- Propam Periksa 6 Polisi Terkait Kematian Bripka S di Depan THM Dumai
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir