12 Partai Melenggang Ikut Pemilu 2019
jpnn.com, JAKARTA - Parpol peserta Pemilu 2014 tidak perlu repot-repot mengikuti verifikasi partai peserta pesta demokrasi 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pertengahan tahun nanti.
Hal itu menyusul adanya perubahan norma dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang tengah digodok.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, dalam konsinyering, pemerintah dan DPR sepakat menghapus norma tersebut.
’’(Disepakati) tidak usah vefikasi (partai lama),’’ ujar Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, kemarin (30/3).
Menurut dia, partai lama sudah melakukan verifikasi serupa pada pemilu sebelumnya. Hal itu berbeda dengan partai baru yang memang belum pernah menjalani verifikasi sehingga harus diverifikasi.
’’Yang partai baru sudah ada aturannya. Persyaratannya diatur,’’ imbuhnya.
Meski demikian, prosedur itu merupakan kesepakatan sementara di pansus.
Dalam perkembangannya, bisa saja terjadi perubahan, baik saat di panja maupun dalam paripurna.
Parpol peserta Pemilu 2014 tidak perlu repot-repot mengikuti verifikasi partai peserta pesta demokrasi 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pertengahan
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada
- KPU Libatkan Warga Disabilitas Jadi KPPS Pilkada 2024
- Ini Alasan KPU Kurangi Massa Pendukung di Debat Ketiga Pilgub Sumut
- OKU Kekurangan 2.250 Surat Suara untuk Pilkada 2024
- Antusiasme Warga Cijagra Ikut Simulasi Pencoblosan Pilkada Kota Bandung
- Antisipasi Gesekan, Lokasi Debat Pilkada Pekalongan Dipindah KPU ke Semarang