12 Partai Melenggang Ikut Pemilu 2019

jpnn.com, JAKARTA - Parpol peserta Pemilu 2014 tidak perlu repot-repot mengikuti verifikasi partai peserta pesta demokrasi 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pertengahan tahun nanti.
Hal itu menyusul adanya perubahan norma dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang tengah digodok.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, dalam konsinyering, pemerintah dan DPR sepakat menghapus norma tersebut.
’’(Disepakati) tidak usah vefikasi (partai lama),’’ ujar Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, kemarin (30/3).
Menurut dia, partai lama sudah melakukan verifikasi serupa pada pemilu sebelumnya. Hal itu berbeda dengan partai baru yang memang belum pernah menjalani verifikasi sehingga harus diverifikasi.
’’Yang partai baru sudah ada aturannya. Persyaratannya diatur,’’ imbuhnya.
Meski demikian, prosedur itu merupakan kesepakatan sementara di pansus.
Dalam perkembangannya, bisa saja terjadi perubahan, baik saat di panja maupun dalam paripurna.
Parpol peserta Pemilu 2014 tidak perlu repot-repot mengikuti verifikasi partai peserta pesta demokrasi 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pertengahan
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!