12 Partai Melenggang Ikut Pemilu 2019
Jika benar norma tersebut disahkan, ada 12 partai yang akan melenggang langsung menjadi kontestan pemilu.
Yakni, PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PKS, PAN, PKB, Nasdem, Hanura, PPP, PBB, dan PKPI.
Partai yang lain harus mengikuti verifikasi jika ikut dalam Pemilu 2019.
Di luar 12 partai tersebut, terdapat 61 partai yang memiliki badan hukum dan berhak mendaftar.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menyesalkan kembalinya norma tersebut. Menurut dia, hal itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012.
Saat itu, MK memutuskan semua partai wajib diverifikasi ulang. ’’Kami tunduk kepada keputusan MK. Keputusan MK ini final dan mengikat,’’ ujarnya saat dihubungi kemarin.
Menurut Grace, ketentuan itu tepat. Sebab, dalam waktu lima tahun, bisa saja terjadi perubahan sehingga semua partai perlu diverifikasi ulang.
Secara terpisah, peneliti Perludem Fadli Ramadhanil menyatakan, pihaknya akan melihat secara utuh prasyarat peserta pemilu, khususnya bagi partai yang tidak mengikuti verifikasi.
Parpol peserta Pemilu 2014 tidak perlu repot-repot mengikuti verifikasi partai peserta pesta demokrasi 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pertengahan
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada
- KPU Libatkan Warga Disabilitas Jadi KPPS Pilkada 2024
- Ini Alasan KPU Kurangi Massa Pendukung di Debat Ketiga Pilgub Sumut
- OKU Kekurangan 2.250 Surat Suara untuk Pilkada 2024
- Antusiasme Warga Cijagra Ikut Simulasi Pencoblosan Pilkada Kota Bandung
- Antisipasi Gesekan, Lokasi Debat Pilkada Pekalongan Dipindah KPU ke Semarang