12 Pasangan Mesum Ditangkap

12 Pasangan Mesum Ditangkap
12 Pasangan Mesum Ditangkap
Sidang 38 Orang, Selesai 3 Jam

Rabu (15/2) sore kemarin, 38 orang yang terjaring razia tim gabungan pada malam Valentine langsung disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tarakan. Saking banyaknya tangkapan tim gabungan itu, sidang yang berlangsung sejak pukul 14.00 Wita baru selesai sekira pukul 16.30 Wita. Dikonfirmasi usai sidang, Kepala Satpol PP Kota Tarakan, Dison SH mengatakan, terdapat 43 pelanggaran yang disidangkan dari 38 pelanggar. Hal ini disebabkan adanya 2 pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa orang pelanggar.

“Ada yang melanggar karena tidak membawa KTP, dia juga disidang karena mesum,” jelas Dison kepada wartawan.

Dari seluruh pelanggar yang disidangkan, terdapat 3 orang yang mangkir dari sidang lantaran sakit. Yang menjadi sorotan saat razia malam Rabu itu, terdapat 2 oknum PNS yang terjaring razia, yakni seorang oknum PNS pusat yang bertugas di Tarakan berinisial ABR yang tertangkap sedang berduaan dengan wanita di salah satu kamar hotel.

 

Pria ber-KTP Tarakan dengan alamat di Kelurahan Sebengkok ini sempat mengelak dikatakan melakukan tindakan asusila lantaran wanita tersebut adalah istrinya. Namun hakim tetap menjatuhkan vonis bersalah padanya. Selain itu, PNS yang turut terjaring dalam razia itu seorang wanita bernama SNR. SNR merupakan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau yang tertangkap di salah satu penginapan. “Ada juga pelajar dan sudah disidangkan dan ada juga pengemis yang kita amankan dan sudah disidangkan,” terangnya.

TARAKAN – Kasubag Humas Polres Tarakan, AKP Subarjo mengatakan aparat berhasil menjaring 38 orang dalam razia gabungan pada Selama (14/2) malam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News