12 Pasangan Mesum Ditangkap
Kamis, 16 Februari 2012 – 10:05 WIB

12 Pasangan Mesum Ditangkap
Berdasarkan vonis hakim, denda yang terjaring razia tersebut bervariasi. Bagi yang tidak membawa KTP atau tidak bisa menunjukkan KTP, kata Dison, dikenakan denda Rp 25 ribu. Yang tidak memiliki KTP atau masa berlakunya habis dikenakan denda Rp 45 ribu. Sedangkan bagi 8 pasangan mesum dikenakan denda Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu dan pengemis Rp 55 ribu. “Denda itu sudah termasuk biaya perkara. Umumnya semua sudah bayar denda dan sudah pulang,” katanya. (noi/nat/fuz/jpnn)
TARAKAN – Kasubag Humas Polres Tarakan, AKP Subarjo mengatakan aparat berhasil menjaring 38 orang dalam razia gabungan pada Selama (14/2) malam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka