12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 12 pelaku tawuran di Jalan G, Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada malam Tahun Baru 2025, ditangkap polisi.
Kapolsek Sawah Besar Komisaris Polisi Dhanar Dhono Vernandhie menyebut selain melakukan penangkapan, anggota juga menyita sejumlah senjata tajam dan narkoba jenis ganja seberat tiga gram.
"Ada 12 yang kami tangkap berikut senjata tajam dan ganja tiga kilogram," kata Dhanar di Kantor Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (3/1).
Selain itu, polisi juga menangkap pelaku yang berkaitan dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengeroyokan.
Dhanar menyebut kepolisian menjerat para pelaku tawuran yang diamankan dengan pasal berlapis.
Pihaknya juga masih melakukan pendataan terkait berapa pelaku tawuran yang positif mengonsumsi narkotika.
"Kami dalami sama reskrim, kita cek dahulu," ucap Dhanar.
Dhanar menjelaskan bahwa tawuran tersebut terjadi pada Rabu (1/1) dini hari, dan berlanjut hingga pagi.
12 pelaku tawuran di Sawah Besar pada malam Tahun Baru 2025 ditangkap polisi. Petugas juga menemukan senjata tajam dan ganja.
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan
- Heboh Penampakan Bola Api Misterius di Yogyakarta, Warga Kaitkan dengan Banaspati
- Oknum TNI AL Ditangkap terkait Penembakan Bos Rental Mobil
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- Nelayan Temukan Jasad Pria yang Mengambang di Pelabuhan Muara Baru
- Polisi Buru 4 Pelaku Kasus Penembakan terhadap Pemilik Rental Mobil di Tangerang