12 Pembakar Lahan Ditangkap di Kalteng, Diancam 10 Tahun Penjara

12 Pembakar Lahan Ditangkap di Kalteng, Diancam 10 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji (kanan) menjelaskan terkait 12 pelaku pembakar lahan yang diamankan Kepolisian di Palangka Raya, (24/8/2023). ANTARA/Humas Polda Kalteng

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng bersama polres jajaran membekuk belasan pelaku pembakar lahan dari berbagai tempat.

Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombe Setyo K Heriyatno mengatakan dari sepuluh kasus, pihaknya berhasil menangkap 12 pelaku pembakar lahan dan perkaranya saat ini juga masih dalam penyidikan.

"Semua pelaku kini juga sudah mendekam di rumah tahanan mapolres jajaran untuk menjalani pemeriksaan intensif dari perkara yang dilakukannya tersebut," kata Setyo dikutip dari Antara, Kamis (24/8).

Perwira menengah Polri itu menuturkan untuk Polres Kapuas menangani satu kasus dengan tiga pelaku, dengan luasan lahan yang terbakar lima hektar.

Kemudian, di Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dua kasus dengan dua pelaku, dengan luasan lahan 14 hektare.

Lalu Polres Sukamara sebanyak tiga kasus dengan tiga terduga pelaku dan luasan lahan dua hektare.

Polres Seruyan sebanyak dua kasus dan dua pelaku luasan lahan 2,8 hektare. Polres Kotawaringin Barat sebanyak satu kasus dan satu pelaku, dengan luas lahan 50 hektare.

Sedangkan untuk Polres Pulang Pisau sebanyak satu kasus dengan satu pelaku serta luas lahan yang terbakar 1,8 hektare.

Polda Kalteng bersama polres jajaran menangkap 12 pelaku pembakaran lahan dan semuanya terancam hukuman sepuluh tahun penjara.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News