12 Pembakar Lahan Ditangkap di Kalteng, Diancam 10 Tahun Penjara
![12 Pembakar Lahan Ditangkap di Kalteng, Diancam 10 Tahun Penjara](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/08/24/kabid-humas-polda-kalteng-kombes-pol-erlan-munaji-kanan-menj-qb2p.jpg)
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng bersama polres jajaran membekuk belasan pelaku pembakar lahan dari berbagai tempat.
Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombe Setyo K Heriyatno mengatakan dari sepuluh kasus, pihaknya berhasil menangkap 12 pelaku pembakar lahan dan perkaranya saat ini juga masih dalam penyidikan.
"Semua pelaku kini juga sudah mendekam di rumah tahanan mapolres jajaran untuk menjalani pemeriksaan intensif dari perkara yang dilakukannya tersebut," kata Setyo dikutip dari Antara, Kamis (24/8).
Perwira menengah Polri itu menuturkan untuk Polres Kapuas menangani satu kasus dengan tiga pelaku, dengan luasan lahan yang terbakar lima hektar.
Kemudian, di Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dua kasus dengan dua pelaku, dengan luasan lahan 14 hektare.
Lalu Polres Sukamara sebanyak tiga kasus dengan tiga terduga pelaku dan luasan lahan dua hektare.
Polres Seruyan sebanyak dua kasus dan dua pelaku luasan lahan 2,8 hektare. Polres Kotawaringin Barat sebanyak satu kasus dan satu pelaku, dengan luas lahan 50 hektare.
Sedangkan untuk Polres Pulang Pisau sebanyak satu kasus dengan satu pelaku serta luas lahan yang terbakar 1,8 hektare.
Polda Kalteng bersama polres jajaran menangkap 12 pelaku pembakaran lahan dan semuanya terancam hukuman sepuluh tahun penjara.
- Ini Upaya Bea Cukai Optimalkan Pengawasan & Dukung Program P4GN di Sulsel dan Kalteng
- Polda Kalteng Tanam Jagung di Lahan 1.200 Hektare Untuk Dukung Asta Cita
- Warga Indonesia di Los Angeles Harus Mengungsi Akibat Kebakaran
- Kebakaran Hutan di California Sudah Renggut 24 Nyawa
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- Pembunuhan Sopir Ekspedisi, Brigadir AKS Tembak Kepala Korban 2 Kali