12 Pemberian tak Wajib Dilaporkan ke KPK
Rabu, 16 Oktober 2019 – 05:40 WIB
"Dengan peraturan tersebut kami selenggarakan sosialisasi pencegahan korupsi terintegrasi dan pemahaman gratifikasi. Ini agar dapat memberikan pencerahan tentang pencegahan korupsi dan pemahaman gratifikasi yang benar kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Kediri," kata Ning Lik, sapaan akrabnya. (antara/jpnn)
Gratifikasi: setidaknya terdapat 12 jenis pemberian yang tidak wajib dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- Ternyata, Gubernur Rohidin Sempat Dievakuasi dari Bengkulu dengan Baju Polantas
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat