12 Penyokong Teroris Aceh Dibekuk

12 Penyokong Teroris Aceh Dibekuk
12 Penyokong Teroris Aceh Dibekuk
Keterlibatan dua belas orang ini diketahui dari sejumlah tersangka yang telah ditangkap sebelumnya. Namun Edward, belum mau merinci siapa saja identitas 12 orang itu serta barang bukti apa yang disita. Alasannya, polisi masih harus memastikan keterlibatan mereka.

Hingga saat ini, lebih dari 60 tersangka telah ditangkap polisi terkait pelatihan bersenjata di Jalin, Jantho, Aceh Besar itu. Bersamaan dengan itu 28 pucuk senjata api diamankan bersama puluhan ribu butir amunisi serta peralatan militer lainnya.

Masih terkait kelompok Aceh, dua oknum polisi yang disebut menjual senjata bekas dari gudang logistik polri kepada kelompok itu, hanya diancam UU darurat tentang senjata api. Keduanya tak dikenakan sangkaan terorisme karena disebut tak mengetahui untuk apa senjata itu bakal digunakan. ‘’Dia hanya kena undang-undang darurat,’’ ujar Edward.

Dua oknum anggota Deputy Logistik Mabes Polri ini menjual 12 pucuk senjata yang seharusnya masuk daftar pemusnahan kepada seorang mantan anggota Polres Depok, bernama Sofyan. Oleh Sofyan, senjata itu kemudian diperbaiki dan dikirim ke Aceh. (zul/jpnn)

JAKARTA -- Mabes Polri menangkap dua belas orang yang disebut pendukung kelompok bersenjata yang diduga teroris di Aceh, Jakarta dan Bekasi, 


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News