12 Perusahaan Penyedia Angkutan TKI Dikenai Sanksi
Senin, 17 September 2012 – 21:01 WIB
JAKARTA - Direktur Pengamanan dan Pengawasan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Brigjen Pol Bambang Purwanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada 12 perusahaan penyedia jasa angkutan TKI. Pasalnya, para sopir di perusahaan-perusahaan tersebut ketahuan memeras para pahlawan devisa yang baru saja pulang dari luar negeri melalui Balai Pelayanan Kepulangan TKI di Terminal IV Bandara Soekarno-Hatta.
“Sejak Januari sampai Agustus 2012 ini, kami sudah melakukan skorsing terhadap 12 perusahaan armada angkutan TKI di BPK TKI Selapajang, Tangerang. Karena setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa oknum sopir dari perusahaan tersebut melakukan pemerasaan terhadap TKI,” tegas Bambang dalam keterangan persnya kepada JPNN di Jakarta, Senin (17/9).
Baca Juga:
Pernyataan Bambang itu untuk membantah tudingan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Golkar, Poempida Hidayatullah, yang mengaku menerima banyak laporan dan pengaduan tentang dugaan pemerasan di Terminal IV Bandara Soekarno-Hatta. “Kami sudah melakukan tindakan skorsing selama tiga bulan terhadap oknum sopir maupun perusahaan yang beroperasi di BPK TKI Selapajang, Tangerang, terkait adanya tindakan pemerasaan terhadap TKI, Saat ini, ada 27 perusahaan armada angkutan TKI yang beroperasi di BPK TKI Selapajang, dengan jumlah total 313 armada angkutan TKI," jelas Bambang.
Ditambahkannya, BNP2TKI tidak hanya menskorsing oknum sopir dan perusahaannya. BNP2TKI, katanya, juga telah merekomendasikan sanksi terhadap empat dari 11 perusahaan money changer yang membuka usaha di Terminal IV.
JAKARTA - Direktur Pengamanan dan Pengawasan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Brigjen Pol Bambang Purwanto
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun