12 Perusahaan Penyedia Angkutan TKI Dikenai Sanksi

12 Perusahaan Penyedia Angkutan TKI Dikenai Sanksi
12 Perusahaan Penyedia Angkutan TKI Dikenai Sanksi
“Kami sudah melaporkan kepada pimpinan bahwa ada empat perusahaan money changer di BPK TKI Selapajang yang patut untuk diberikan sanksi skorsing terkait tindakannya terhadap TKI,” katanya.

Tindakan oknum dari perusahaan money changer yang merugikan antara lain merayu dan memaksa TKI yang baru pulang untuk menukarkan uangnya di perusahaan yang beroperasi di Terminal IV itu. Selain itu, nilai kurs yang dipatok pun di luar kewajara.(cha/jpnn)

JAKARTA - Direktur Pengamanan dan Pengawasan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Brigjen Pol Bambang Purwanto


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News