12 Ribu Baby Ditinggal, Pelaku Kabur
jpnn.com, BANYUWANGI - Polisi menggagalkan penyelundupan 12 ribu baby lobster di Desa Lidah, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Jatim.
Sayang, polisi tidak berhasil meringkus pelakunya karena lebih dulu kabur ke area persawahan.
Ribuan anak lobster yang diangkut dengan menggunakan tobos (keranjang dari bambu) itu ditinggal di pinggir sawah bersama sepeda motor pelaku.
Dari lokasi penangkapan, polisi hanya menyita anak lobster dan sepeda motor.
"Pelakunya kabur. Anggota kami berusaha mengejar karena kehilangan jejak. Medannya sulit dan gelap," jelas Kasatreskrim AKP Sodiq Efendi yang memimpin pengungkapan kasus penyelundupan anak lobster.
Awalnya, anggota Resmob Polres Banyuwangi menerima informasi adanya jual beli benur di Desa Lidah.
Setelah dicek, informasi tersebut benar adanya. Pada pukul 18.00, anggota resmob nyanggong di jalan desa dekat persawahan Desa Lidah.
Target yang diintai akhirnya datang dengan membawa dua kardus berisi benur yang diangkut dengan menggunakan sepeda motor.
Polisi menggagalkan penyelundupan 12 ribu baby lobster di Desa Lidah, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Jatim.
- Lagi, Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Kepri
- Lagi, Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster
- Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster, 2 Kurir Diamankan
- 170 Ribu Ekor Benih Lobster Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri
- Polda Sumsel Gagalkan Upaya Penyelundupan Baby Lobster Bernilai Miliaran Rupiah
- Dihukum 5 Tahun karena Terima Suap, Edhy Prabowo Sudah Bebas Sejak Agustus 2023