12 Ribu Baby Ditinggal, Pelaku Kabur

12 Ribu Baby Ditinggal, Pelaku Kabur
Lobster. Foto: JPG

"Nilai nominal anak lobster yang diperjualbelikan itu mencapai Rp 45 juta. Kami tetap mengejar pelaku penyelundupan benur," kata Sodiq.

Sementara itu, barang bukti 12 ribu anak lobster hasil tangkapan petugas satreskrim langsung dilepasliarkan di perairan dekat Rumah Apung, Desa Bangsring, Wongsorejo.

Lokasi pelepasan tersebut masuk zona konservasi perlindungan milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Banyuwangi. (cw2/aif/c23/diq/jpnn)


Polisi menggagalkan penyelundupan 12 ribu baby lobster di Desa Lidah, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Jatim.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News