12 Ribu Orang Pindah ke Surabaya
Minggu, 20 April 2014 – 06:39 WIB
Laki-laki 41 tahun tersebut mengaku tidak dapat menghindari fenomena itu. Namun, dia mengimbau warga luar yang ingin menjadi warga Surabaya untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Salah satunya membawa surat keterangan pindah dari dispenduk kota asal. Dengan begitu, KK dan KTP di daerah asal sudah dicabut.
Selain itu, warga tersebut melampirkan surat jaminan tempat tinggal dan tujuan mereka di Surabaya. ''Itu harus ada. Kalau tidak, ya tidak diurus di Dispendukcapil Surabaya,'' tegas Anang.
Setelah persyaratan lengkap, seluruh berkas diproses di Dispendukcapil Surabaya. Nomor induk kependudukan (NIK) warga akan dicocokkan dengan data di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika terbukti cocok dan sudah dicabut sebelumnya, KK Surabaya bisa mereka dapatkan. ''Itu dilakukan untuk mencegah data ganda,'' ucap Anang.
Sementara itu, warga yang mempunyai e-KTP akan diberi KTP nonelektronik untuk sementara. Sembari menunggu pencetakan ulang pada akhir tahun mendatang. (dor/mas/ai)
MULYOREJO - Surabaya memiliki daya tarik kuat yang membuat penduduk kota lain menjadi warga kota itu. Berdasar data Dinas Kependudukan dan Catatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya