12 Ribu Personel TNI-Polri Disiagakan saat Sidang di MK
jpnn.com, JAKARTA - 12.000 personel gabungan TNI-Polri akan diterjunkan dalam pengamanan sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pengamanan akan dilakukan pada titik-titik kerawanan di ibu kota.
“Tadi kami sudah koordinasi dengan Pak Ketua MK (Anwar Usman), Pak Sekjen MK, dan Pangdam. Untuk pengamanan persidangan di MK, kami melibatkan gabungan TNI-Polri, Pemerintah Daerah termasuk Pamdal yang ada di MK itu kurang lebih 12.000 personel yang disiapkan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).
BACA JUGA: Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Wiranto Berharap Tidak Ada Pengerahan Massa ke MK
Gatot menuturkan, 12.000 personel gabungan TNI-Polri tersebut ditugaskan khusus untuk pengamanan di sekitar gedung MK. Sedangkan, titik-titik kerawanan lainnya juga turut ditingkatkan pengamanannya.
“Keseluruhan itu berjumlah lebih-kurang 47 ribu yang kami siapkan. Itu dengan Polres-Polres yang ada, kemudian juga Kodim-Kodim yang ada,” ucap Gatot.
Pihak kepolisian juga akan melakukan rekayasa lalu lintas saat sidang sengketa Pilpres 2019 yang diajukan capres dan cawapres Prabowo-Sandiaga berlangsung. Nantinya, sepanjang Jalan Merdeka Barat, Jalan Merdeka Utara, hingga Jalan Gajah Mada akan dilakukan penutupan.
“Itu kami lakukan penutupan jalan supaya memberikan rasa aman dan nyaman juga yang melakukan persidangan baik termohon, pemohon, ketua, dan masyarakat. Tentu kami antisipasi lah,” jelas Gatot.
BACA JUGA: Sengketa Pilpres 2019: 9 Hakim MK Dikawal Ketat Aparat
12.000 personel gabungan TNI-Polri ditugaskan khusus untuk pengamanan di sekitar gedung MK. Sedangkan, titik-titik kerawanan lainnya juga turut ditingkatkan pengamanannya.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN