12 Ribu PPPK Ancang-ancang Geruduk KemenPAN-RB
Dia menyebutkan Pasal 20B PermenPAN RB Nomor 72 Tahun 2020 menyatakan gaji PPPK berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja ditandatangani.
Ketentuan Pasal 20B secara jelas menegaskan masa pengabdian peserta lulus CAT PPPK seluruh kelompok tenaga sama sekali tidak dihitung.
Artinya peserta tes CAT PPPK Tahap I diperlakukan seperti tenaga fresh graduate yang tidak punya pengalaman kerja dan masa pengabdian yang linear dengan tupoksi jabatan yang dituju.
Fakta ketentuan Pasal 20B ini tentu sangat mencederai keadilan dan tidak adanya penghargaan sama sekali dari pemerintah sebagai representasi negara atas pengabdian belasan tahun para peserta lulus CAT PPPK Tahap I 2019 seluruh kelompok tenaga dalam lingkup PermenPAN-RB.
"Kami mendesak KemenPAN-RB untuk merevisinya dan menggantinya dengan ketentuan yang mengakomodir masa pengabdian sebagai THL TB Kementan untuk dihitung sebagai masa kerja PPPK Penyuluh Pertanian," pungkasnya. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kecewa dengan PermenPAN RB Nomor 72 Tahun 2020, penyuluh pertanian yang lulus PPPK berencana geruduk KemenPAN-RB.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia