12 Ribu PPPK Ancang-ancang Geruduk KemenPAN-RB

Dia menyebutkan Pasal 20B PermenPAN RB Nomor 72 Tahun 2020 menyatakan gaji PPPK berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja ditandatangani.
Ketentuan Pasal 20B secara jelas menegaskan masa pengabdian peserta lulus CAT PPPK seluruh kelompok tenaga sama sekali tidak dihitung.
Artinya peserta tes CAT PPPK Tahap I diperlakukan seperti tenaga fresh graduate yang tidak punya pengalaman kerja dan masa pengabdian yang linear dengan tupoksi jabatan yang dituju.
Fakta ketentuan Pasal 20B ini tentu sangat mencederai keadilan dan tidak adanya penghargaan sama sekali dari pemerintah sebagai representasi negara atas pengabdian belasan tahun para peserta lulus CAT PPPK Tahap I 2019 seluruh kelompok tenaga dalam lingkup PermenPAN-RB.
"Kami mendesak KemenPAN-RB untuk merevisinya dan menggantinya dengan ketentuan yang mengakomodir masa pengabdian sebagai THL TB Kementan untuk dihitung sebagai masa kerja PPPK Penyuluh Pertanian," pungkasnya. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kecewa dengan PermenPAN RB Nomor 72 Tahun 2020, penyuluh pertanian yang lulus PPPK berencana geruduk KemenPAN-RB.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- Kepala BKN: Tes PPPK Tahap 2 Dimulai 22 April, Honorer Persiapkan Diri