12 Ribu PPPK Ancang-ancang Geruduk KemenPAN-RB

12 Ribu PPPK Ancang-ancang Geruduk KemenPAN-RB
Abdul Mujid bersama istrinya yang sama-sama penyuluh pertanian yang lulus PPPK 2019. Foto: Mesya/jpnn

Dia menyebutkan Pasal 20B PermenPAN RB Nomor 72 Tahun 2020 menyatakan gaji PPPK berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja ditandatangani.

Ketentuan Pasal 20B secara jelas menegaskan masa pengabdian peserta lulus CAT PPPK seluruh kelompok tenaga sama sekali tidak dihitung.

Artinya peserta tes CAT PPPK Tahap I diperlakukan seperti tenaga fresh graduate yang tidak punya pengalaman kerja dan masa pengabdian yang linear dengan tupoksi jabatan yang dituju.

 Fakta ketentuan Pasal 20B ini tentu sangat mencederai keadilan dan tidak adanya penghargaan sama sekali dari pemerintah sebagai representasi negara atas pengabdian belasan tahun para peserta lulus CAT PPPK Tahap I 2019 seluruh kelompok tenaga dalam lingkup PermenPAN-RB.

"Kami mendesak KemenPAN-RB untuk merevisinya dan menggantinya dengan ketentuan yang mengakomodir masa pengabdian sebagai THL TB Kementan untuk dihitung sebagai masa kerja PPPK Penyuluh Pertanian," pungkasnya. (esy/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:

Kecewa dengan PermenPAN RB Nomor 72 Tahun 2020, penyuluh pertanian yang lulus PPPK berencana geruduk KemenPAN-RB.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News