12 RUU Pemekaran Disahkan
Rabu, 29 Oktober 2008 – 14:55 WIB
Sedang RUU pembentukan Kabupaten Mandau dan Kota Berastagi, diserahkan kembali ke daerah karena persyaratan teknis belum terpenuhi. Mandau baru terdiri dua kecamatan, sedang Kota Berastagi baru tiga kecematan. Untuk membentuk kabupaten baru perlu minimal 5 kecamatan, sedang untuk membentuk kota harus ada minimal 4 kecamatan. "Itu sudah disepakati panja dengan pemerintah," ujar anggota Panja Komisi II DPR, Syaefullah Ma'sum kepada JPNN.Com.(sam/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Rapat paripurna DPR di Senayan, (Rabu (29/10), mengesahkan 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru. Ke-12 RUU itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih