12 RUU Pemekaran Penuhi Syarat Administrasi

34 Daerah Hasil Pemekaran Turun Status

12 RUU Pemekaran Penuhi Syarat Administrasi
12 RUU Pemekaran Penuhi Syarat Administrasi
Gamawan menjelaskan, terhadap 20 RUU itu pemerintah menyiapkan langkah-langkah, dengan konsultasi dengan Komisi II DPR. Pemerintah juga sedang mengevaluasi pemekaran daerah, menyusun grand strategy dan menjaring berbagai pandangan terkait kebijakan pemekaran. Disebutkan, sejak 10 tahun terakhir terbentuk 205 daerah otonom baru yang terdiri dari 7 provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Total saat ini ada 524 daerah yang terdiri 33 provinsi, 398 kabupaten dan 93 kota. Dijelaskan Gamawan, Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) telah mengevaluasi 148 daerah hasil pemekaran. (sam/JPNN)

JAKARTA - Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Senayan, Rabu (11/11), Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan bahwa saat ini masih ada 20 RUU pemekaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News