12 RUU Pemekaran Penuhi Syarat Administrasi
34 Daerah Hasil Pemekaran Turun Status
Rabu, 11 November 2009 – 18:04 WIB

12 RUU Pemekaran Penuhi Syarat Administrasi
Gamawan menjelaskan, terhadap 20 RUU itu pemerintah menyiapkan langkah-langkah, dengan konsultasi dengan Komisi II DPR. Pemerintah juga sedang mengevaluasi pemekaran daerah, menyusun grand strategy dan menjaring berbagai pandangan terkait kebijakan pemekaran. Disebutkan, sejak 10 tahun terakhir terbentuk 205 daerah otonom baru yang terdiri dari 7 provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Total saat ini ada 524 daerah yang terdiri 33 provinsi, 398 kabupaten dan 93 kota. Dijelaskan Gamawan, Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) telah mengevaluasi 148 daerah hasil pemekaran. (sam/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Senayan, Rabu (11/11), Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan bahwa saat ini masih ada 20 RUU pemekaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP