12 RUU Pemekaran Penuhi Syarat Administrasi
34 Daerah Hasil Pemekaran Turun Status
Rabu, 11 November 2009 – 18:04 WIB
Gamawan menjelaskan, terhadap 20 RUU itu pemerintah menyiapkan langkah-langkah, dengan konsultasi dengan Komisi II DPR. Pemerintah juga sedang mengevaluasi pemekaran daerah, menyusun grand strategy dan menjaring berbagai pandangan terkait kebijakan pemekaran. Disebutkan, sejak 10 tahun terakhir terbentuk 205 daerah otonom baru yang terdiri dari 7 provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Total saat ini ada 524 daerah yang terdiri 33 provinsi, 398 kabupaten dan 93 kota. Dijelaskan Gamawan, Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) telah mengevaluasi 148 daerah hasil pemekaran. (sam/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Senayan, Rabu (11/11), Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan bahwa saat ini masih ada 20 RUU pemekaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah