12 Saksi Kasus Asuransi Jiwasraya Diperiksa, Ada PNS Kemenkeu dan Ditjen Pajak
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya. Pemeriksaan ini dilakukan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/1).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pemeriksaan ini bagian dari penyidikan kasus yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut.
"Hari ini ada pemanggilan untuk pemeriksaan 12 orang (saksi)," ujar dia ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu.
Para saksi tersebut berasal dari empat perusahaan investasi, PNS Kementerian Keuangan, PT PAL Indonesia dan pihak Kementerian Pertanian.
Adapun rincian saksi yang dipanggil adalah Direktur PT Pan Arcadia Asset Management Irawan Gunari, mantan Marketing PT GAP Asset Management Ratna Puspitasari, mantan Direktur Pemasaran PT GAP Asset Management Arifadhi Soesilarto, Direktur PT Pool Advista Asset Management Ferro Budhimeilano, Direktur PT MNC Asset Management Fery Kojongian dan Direktur PT Sinar Mas Asset Management Alex Setyawan W.K.
Kemudian PNS Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Galih Teguh Gumilang, PNS Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Eko Pandoyo Wisnu.
Selanjutnya dari PT PAL Indonesia (Persero) Pokja Rancang Bangun Kapal Penangkap Ikan Taufik dan Agus Prasetyohadi.
Kemudian Sekretaris Pokja Perencanaan Ditjen PSP T.A. 2015 Kementerian Pertanian Gunawan dan Anggota Tim Teknis Pelaksanaan Pengadaan Alat dan Mesin Pertanian Ditjen PSP T.A. 2015 Kementerian Pertanian Gunawan Suhendro. Hari memastikan 12 orang saksi itu hadir memenuhi panggilan Kejagung.
Kejaksaan Agung sebelumnya sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi asuransi Jiwasraya.
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- Restrukturisasi Jiwasraya Bisa Segera Tercapai, Menteri BUMN Bilang Begini
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?