12 Santri Jadi Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes, Modusnya Bikin Miris

12 Santri Jadi Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes, Modusnya Bikin Miris
Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman di Jambi, Selasa (29/10/2024). (ANTARA/Tuyani).

"Laporan mendasari yang perempuan itu, pengembangan ternyata ada korban laki-laki juga," kata dia.

Polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah masih ada santri lain yang menjadi korban pimpinan ponpes tersebut.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 Jo 76 huruf d D dan atau pasal 82 Jo 76 huruf E undang-undang Nomor 35 tahun 2024 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Antara/jpnn)


Sebanyak 12 santri diperkirakan menjadi korban dugaan pencabulan salah satu pimpinan ponpes di Jambi. Modusnya sungguh bikin miris.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News