12 Santri Jadi Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes, Modusnya Bikin Miris
Selasa, 29 Oktober 2024 – 14:32 WIB

Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman di Jambi, Selasa (29/10/2024). (ANTARA/Tuyani).
"Laporan mendasari yang perempuan itu, pengembangan ternyata ada korban laki-laki juga," kata dia.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah masih ada santri lain yang menjadi korban pimpinan ponpes tersebut.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 Jo 76 huruf d D dan atau pasal 82 Jo 76 huruf E undang-undang Nomor 35 tahun 2024 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Antara/jpnn)
Sebanyak 12 santri diperkirakan menjadi korban dugaan pencabulan salah satu pimpinan ponpes di Jambi. Modusnya sungguh bikin miris.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Jatim, Pimpinan Ponpes Beri Dukungan
- Anggota DPRD Batanghari Inisial I Terlibat Penipuan, Waduh
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa
- AB Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Jambi, Kok Bisa?
- Agus Selamat, Sulthon Kritis Diserang Geng Motor
- Video Syur KN dan MA Sempat Viral, Ini Perkembangan Kasusnya