12 Santri Jadi Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes, Modusnya Bikin Miris
Selasa, 29 Oktober 2024 – 14:32 WIB
"Laporan mendasari yang perempuan itu, pengembangan ternyata ada korban laki-laki juga," kata dia.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah masih ada santri lain yang menjadi korban pimpinan ponpes tersebut.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 Jo 76 huruf d D dan atau pasal 82 Jo 76 huruf E undang-undang Nomor 35 tahun 2024 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Antara/jpnn)
Sebanyak 12 santri diperkirakan menjadi korban dugaan pencabulan salah satu pimpinan ponpes di Jambi. Modusnya sungguh bikin miris.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Polda Jambi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan Sopir Travel
- Brimob Polda Jambi Menyiagakan 440 Personel untuk Pengamanan Kampanye Pilkada 2024
- Kronologi Dua Tahanan Kabur dari Polres Kerinci
- Sontoloyo, Pimpinan Ponpes Ini Hukum Santriwati Pakai Tank Top hingga Melepas Pakaian
- Polisi Minta Kominfo Blokir 353 Situs Judi Online
- Puluhan Santri Diduga Jadi Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes di Karawang