12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan

12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
Sebanyak 12 serikat pekerja menggugat atau menempuh upaya judicial review terhadap UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap memberatkan. Foto: KSPSI.

"Mudah-mudahan Prof. Denny memenangkan uji konstitusi ini," kata Jumhur.

Pandangan senada dikemukakan Prof. Denny Indrayana. Menurutnya uji konstitusi diambil karena ada kewajiban yang memberatkan masyarakat, khususnya pekerja dan buruh yang pendapatannya banyak dipotong malah akan ditambah potongan Tapera.

Dia menilai sistem iuran wajib Tapera tidak adil dan bertentangan dengan prinsip kewajiban negara yang seharusnya memiliki kewajiban menyediakan perumahan bagi rakyat, bukan mengutip dari rakyat.

"Kami mengajukan uji konstitusionalitas UU Tapera ini ke MK, terutama yang terkait dengan Pasal 7 ada frasa wajib itu yang dimintakan konstitusionalitasnya ke MK," kata Denny.

Ke-12 serikat buruh dan serikat pekerja yang mengajukan uji konstitusi antara lain, KSPSI, GSBI, SBSI 1992. FKSPN, FSPPEK, APEK, PPMI, FSPPP, dan KBMI. (gir/jpnn)


Sebanyak 12 serikat pekerja menggugat atau menempuh upaya judicial review terhadap UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap memberatkan.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News