12 Tahun Buron, SFH Akhirnya Ditangkap di Kebun Sawit Miliknya

12 Tahun Buron, SFH Akhirnya Ditangkap di Kebun Sawit Miliknya
Tersangka korupsi SFH (sebelah kiri) diamankan Tim Intel Kejaksaan Tinggi Sumut. Foto: ANTARA/HO

“Dan proses penyidikan atas tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, sempat dihentikan sementara karena tersangka telah melarikan diri sejak tahun 2008 dan menjadi buron selama 12 tahun,” jelasnya.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka SFH cukup kooperatif dan saat ini tersangka dibawa langsung ke Kejatisu yang selanjutnya akan diserah ke Kejari Gunung Sitoli untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA: Siswi SMP Diduga Diperkosa Oknum Polisi di Hotel, Kapolres: Kalau Terbukti Langsung Dipecat

“Kasus tersangka SFH yang sebelumnya sempat di SP3 karena tersangka tidak pernah hadir pada saat pemeriksaan/penyidikan Kejari Gunung Sitoli,” tandasnya. (man)

SFH, tersangka tindak pidana korupsi pembangunan perumahan, Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias tahun 2006, akhirnya ditangkap Tim Intelijen Kejatisu setelah 12 tahun buron.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News