12 Tahun jadi Guru Honorer, Belum Punya NUPTK

jpnn.com, JAKARTA - Guru dan tenaga kependidikan berstatus honorer nonkategori di Jawa Barat meminta pemerintah kabupaten dan kota mempermudah penerbitan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) bagi yang berhak memiliknya.
Permintaan ini disampaikan Ketua organisasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Provinsi Jawa Barat, Sigit Purwo Nugroho.
"Cukup dinas, harus segera mengeluarkan NUPTK bagi tenaga honorer yang layak untuk memilikinya," kata Sigit kepada jpnn.com, Minggu (15/3).
Pria yang mengajar di SMPN Satu Atap Cibulan ini mendorong Kadisdik kabupaten dan kota di Jabar segera merespons dan mengakomodir tenaga honorer yang memang sudah layak untuk mendapatkan NUPTK. Namun belum memilikinya.
"Banyak yang belum mendapatkannya. Namun kami sedang kumpulkan data. Seperti di Cianjur sekarang sedang didata tenaga honorer yang belum memiliki NUPTK. Semoga cepat terealisasi," jelas Sigit.
Sebagai contoh saja, kata Sigit, pengurus GTKHNK35+ di Cianjur, Neni Suryani, sampai saat ini belum mengantongi NUPTK. Padahal dia sudah 12 tahun menjadi honorer di daerahnya.
"Saya juga berharap seluruh kepala daerah, PGRI, kepala dinas pendidikan beserta DPRD di setiap kabupaten dan kota di Jawa Barat, ikut bersinergi untuk memperjuangkan nasib GTKHNK35+," tandasnya.
Diketahui, salah syarat bisa mendapatkan gaji dari dana BOS adalah harus memiliki NUPTK. (fat/jpnn)
Guru honorer nonkategori di Jawa Barat, termasuk tenaga kependidikan, banyak yang belum punya NUPTK.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Korban Dokter Kandungan Syafril di Garut Diduga Lebih dari 100 Orang, Polisi Cari Fakta
- 6 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut, Nomor Terakhir Bikin Geregetan
- Dokter Kandungan Terduga Pelaku Pelecehan di Garut Berhenti Praktik Sejak 2024, Penyebabnya Masih Diselidiki
- Anggaran PSU Kabupaten Tasikmalaya Belum Cair, KPU Jabar Bingung
- Motor vs Mobil di Jalan AH Nasution Bandung, Wildan Prayoga Tewas di Tempat
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari