12 Tahun, NNT Setor Rp 22,5 Triliun
Jumat, 06 Mei 2011 – 17:27 WIB
JAKARTA - Di tengah polemik divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), pihak manajemen mengklaim telah menyetorkan sebesar uang Rp 1,364 triliun ke negara. Setoran itu merupakan kewajiban keuangan PT NNT selama Triwulan I 2011 saja, baik berupa pajak, non-pajak, maupun royalti. "Sementara pembayaran royalti produksi untuk triwulan ini mencapai Rp43,52 miliar. Ini meliputi royalti untuk produksi tembaga sebesar Rp17,16 miliar, emas Rp24,37 miliar dan perak Rp1,99 miliar," terangnya.
"PT NNT selalu melaksanakan kewajiban keuangannya kepada pemerintah tepat pada waktu, dan memenuhi semua ketentuan perpajakan. Sejak 2003, PT NNT selalu mendapatkan predikat wajib pajak patuh dari pemerintah,” ujar Manager Senior Hubungan Eksternal PT NNT, Arif Perdanakusumah, Jumat (6/5).
Baca Juga:
Menurutnya, kewajiban keuangan PT NNT kepada pemerintah pada Triwulan I 2011 yang mencapai Rp 1,364 triliun itu sebagian besar berasal dari Pajak Penghasilan Badan (PPh 25) yang mencapai sebesar Rp974,4 miliar. Kemudian disusul Pajak Penghasilan lain-lain (PPh 4, 15, 23) sebesar Rp140 miliar, PBDR (Bunga, Dividen dan Royalti) (PPh26) sebesar Rp113,6 miliar dan Pajak Penghasilan Perorangan (PPh 21) sebesar Rp48 miliar.
Baca Juga: