12 Terpidana yang Jadi Buronan Ini Ditangkap, Anda Kenal?

12 Terpidana yang Jadi Buronan Ini Ditangkap, Anda Kenal?
Arsip - Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Soetarmi (tengah) membacakan eksekusi saat rilis penangkapan buronan di teras kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar. ANTARA/Darwin Fatir.

jpnn.com, MAKASSAR - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah menangkap 12 terpidana yang menjadi buronan alias masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi menyebut penangkapan 12 terpidana yang buron itu dilakukan Tim Tabur sepanjang Januari hingga pertengahan Mei 2022.

"Tim Tabur jajaran Kejati Sulsel bersama Kejaksaan Agung menangkap dan mengeksekusi terpidana dengan status inkrah berdasarkan putusan pengadilan sebanyak 12 orang," ucapnya di Makassar pada Selasa (24/5).

Penangkapan para DPO itu dimulai pada terpidana atas nama Hasanuddin Daeng Taba, buronan Kejari Maros yang dibekuk di Perumahan BTN Nusa Indah, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa pada 11 Januari.

Lalu, Ismail Lewa ditangkap pada 16 Januari, di tempat persembunyiannya, Jalan Racing Center, Blok AA, Kecamatan Panakkukang.

Selanjutnya, Sri Dewi Riniyasti yang ditangkap di salah satu rumah makan, Kabupaten Gowa pada 25 Februari.

Pada hari sama, buronan Kejati Kota Parepare Emmangnge bin Langke  juga dibekuk di Jalan Jenderal M Yusuf, Kecamatan Bacuki, Kota Parepare, Sulsel.

Adapun buronan Kejari Tana Toraja, Yohanis Tandilangi alias Totti, ditangkap di Jalan Kayu Manis 1 Lama, Kecamatan Matraman, Jakarta pada 8 Maret.

Tim Tabur Kejati Sulsel bersama Kejagung menangkap 12 terpidana yang jadi buronan. Ada peringatan keras bagi DPO lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News