12 Titik Lahan Telantar Bakal Dibangun Properti

12 Titik Lahan Telantar Bakal Dibangun Properti
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

"Kita pakai drone, sehingga tahu siapa pemilik lahan," terangnya.

Dengan pemantauan lewat drone, maka pemilik lahan tidak bisa lagi berpura-pura membangun."Jika hanya pos satpam saja, itu namanya adu bodoh-bodohan sama kita," terangnya.

Hingga saat ini kata Eko, BP Batam mengikuti alur sesuai prosedur yang mereka tetapkan. Pemilik lahan terlantar awal harus menerima ketentuan lahannya akan dicabut. Namun mereka diberikan prioritas untuk mengajukan kembali permohonan pengalokasian lahan.

Syarat-syaratnya adalah mengajukan permohonan kembali dalam tempo 10 hari setelah pencabutan izin alokasi lahannya. Jika diterima BP batam maka harus bayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) selama setahun.

"Kemudian harus buat rencanan bisnis dalam kurun waktu 3 bulan. Jika kami anggap masuk akal harus membangun dalam tempo waktu 6 bulan. Kami akan mengawasinya," jelasnya.(leo)


Pertumbuhan sektor properti semakin pesat di Batam, Kepulauan Riau. Berdasarkan data yang dihimpun Badan Pengusahaan (BP) Batam, ada 12 titik lahan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News