12 Titik Rawan di Ditjen Pajak dan DJBC
Laporan KPP di Panja Pajak DPR
Kamis, 15 April 2010 – 17:23 WIB
Sebagai lembaga yang baru terbentuk berdasarkan Permenkeu nomor 54/KMK.09/2008 tanggal 17 April 2008, serta baru dilantik kepengurusannya pada tanggal 26 Maret 2010 lalu, KPP kata Anwar, telah melakukan pengawasan sekaligus melakukan tindakan pada titik-titik rawan yang ada ini. "Setelah memetakan titik rawan di DJP dan DJBC, kita juga melakukan koordinasi untuk eksaminasi terhadap titik-titik rawan pemeriksaan di DJP dan DJBC," kata Anwar.
Baca Juga:
Selain itu, KPP juga meminta informasi secara tertulis kepada pihak-pihak terkait selain instansi perpajakan, dalam rangka klarifikasi mengenai masukan dan atau pengaduan masyarakat, mengindentifikasi sistem pengawasan (KITSDA) di DJP, serta mengumpulkan informasi dari para pemangku kepentingan. (afz/jpnn)
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak saat ini menjadi sorotan banyak pihak. Terutama setelah terungkapnya kasus penggelapan pajak yang dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen