12 TKA Asal Tiongkok Digerebek, 7 Dideportasi, 5 Bertahan Karena Dilindungi Pejabat?
Minggu, 07 Juni 2015 – 22:59 WIB
Namun kabar ini dibantah Dody. Menurutnya, selama para TKA ini mengantongi KITaS dan Visa yang masih berlaku maka tidak menjadi persoalan.
“Memang kalau sudah punya KITaS tidak perlu dipersoalkan. Jadi KITaS dari Jaksel didalamnya juga tertera izin mempekerjakan tenaga asing di Maluku Utara. Tidak ada itu intervensi,” tegasnya.
Untuk diketahui, 12 TKA ini merupakan teknisi pembuatan Smelter yang dipekerjakan di PT Fajar Bakti. PT Fajar Bakti sendiri merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan aluminium yang terletak di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara. (hrm/fajaronline)
JPNN.com TERNATE – Kantor Imigrasi Tobelo, Kabupaten Halmahera Timur bersama dengan Pihak Keimigrasian Provinsi Maluku Utara memulangkan tujuh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Kakek Digigit Komodo di Pulau Rinca, Begini Kondisinya
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
- Pengamanan Nataru, Irjen Iqbal Ancam Copot Pejabat yang Tak Becus Jaga Masyarakat
- 1 Perahu Nelayan Mukomuko Karam Diterjang Ombak Besar
- Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob