12 TKA Asal Tiongkok Digerebek, 7 Dideportasi, 5 Bertahan Karena Dilindungi Pejabat?
Minggu, 07 Juni 2015 – 22:59 WIB

Suasana ULP Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya di Maspion Square, Margorejo, yang diresmikan 3 Oktober lalu. Foto Jawa Pos/JPNN.com
Namun kabar ini dibantah Dody. Menurutnya, selama para TKA ini mengantongi KITaS dan Visa yang masih berlaku maka tidak menjadi persoalan.
“Memang kalau sudah punya KITaS tidak perlu dipersoalkan. Jadi KITaS dari Jaksel didalamnya juga tertera izin mempekerjakan tenaga asing di Maluku Utara. Tidak ada itu intervensi,” tegasnya.
Untuk diketahui, 12 TKA ini merupakan teknisi pembuatan Smelter yang dipekerjakan di PT Fajar Bakti. PT Fajar Bakti sendiri merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan aluminium yang terletak di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara. (hrm/fajaronline)
JPNN.com TERNATE – Kantor Imigrasi Tobelo, Kabupaten Halmahera Timur bersama dengan Pihak Keimigrasian Provinsi Maluku Utara memulangkan tujuh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terbawa Arus, 2 Bocah Tenggelam di Sungai Ogan
- Kapolres Rohil Beri Hadiah Bibit Pohon kepada Personel yang Berulang Tahun, Ini Maknanya
- Cerita Pemudik Kaget Lihat Jalur Selatan Nagreg Sempit dan Berliku
- Rama Yani binti Ramli Dilaporkan Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko
- Polisi Cari Warga Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko
- Pengangkatan PPPK Tahap I, Bupati: Kami Upayakan Terlaksana Bulan Depan