12 TKA asal Tiongkok Harus Pulang Kampung!
jpnn.com - jpnn.com - Kantor Imigrasi Mataram akan mendeportasi 12 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di proyek pengerukan pelabuhan Labuhan Haji, Lombok Timur (Lotim).
Langkah tersebut diambil usai penyelidik mendapat bukti pelanggaran keimigrasian yang dilakukan 12 TKA tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Mataram Romi Yudianto mengatakan, keputusan mendeportasi 12 TKA Tiongkok berdasarkan berita acara pemeriksaan. Dari sana, petugas menemukan ada bentuk pelanggaran yang dilakukan mereka.
”Penyelidikan beberapa waktu lalu, ditemukan pelanggaran itu,” kata Romi, kemarin (16/1).
Romi menjelaskan, pelanggaran itu terkait izin tinggal yang tidak mereka kantongi. Sebelum keluarnya izin tinggal terbatas untuk perairan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, rupanya ke 12 TKA Tiongkok telah memulai bekerja untuk proyek di Labuan Haji.
Hal tersebut, lanjut Romi, tentu menyalahi aturan keimigrasian. Di mana, TKA Tiongkok harus lebih dulu mengantongi izin tinggal batas perairan sebelum memulai aktivitas untuk bekerja di kapal keruk Cai Jun I.
”Seharusnya izin keluar dulu, baru bisa bekerja. Tapi ini tidak, sebelum izin keluar, mereka sudah melakukan aktivitas di kapal,” beber Romi.
Karena itu, Imigrasi segera melakukan langkah pendeportasian. Ini sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kantor Imigrasi Mataram akan mendeportasi 12 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di proyek pengerukan pelabuhan Labuhan Haji, Lombok
- Kantor Imigrasi Bekasi Sosialisasikan Golden Visa Untuk Gaet Top Investor
- Wamenaker Afriansyah Apresiasi Hasil Regional Workshop Tenaga Kerja Asing, Ini Harapannya
- Kemnaker Ajak Negara ASEAN & Asia Pasifik Bersinergi dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Gelar Workshop Penggunaan TKA di Negara ASEAN, Menaker Ida: Kami Harus Jaga Standar
- Menaker Ida: Kerja Sama Indonesia & Libya di Bidang Ketenagakerjaan Segera Terwujud
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Berharap Banyak Peserta SSW Bekerja di Jepang