12 TKA asal Tiongkok Harus Pulang Kampung!
”Kita sudah minta tiketnya dan konfirmasi kepulangan mereka ke sponsornya,” kata dia.
Selain langkah deportasi, ke-12 TKA Tiongkok juga akan dicekal. Mereka tidak diperbolehkan untuk kembali ke Indonesia dengan alasan apa pun.
”Akan dikenakan tangkal selama enam bulan dan bisa diperpanjang selama enam bulan lagi,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Romi, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap setiap WNA yang ada di NTB.
Jika terbukti melanggar aturan keimigrasian, maka Imigrasi tak akan segan melakukan langkah tegas berupa deportasi hingga proses hukum.
”Kami juga meminta peran aktif dari masyarakat, untuk ikut membantu Imigrasi dalam melakukan pengawasan. Kalau ada yang WNA yang diduga melanggar, bisa langsung melapor kepada kami,” tandasnya.(dit/r2)
Kantor Imigrasi Mataram akan mendeportasi 12 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di proyek pengerukan pelabuhan Labuhan Haji, Lombok
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Kantor Imigrasi Bekasi Sosialisasikan Golden Visa Untuk Gaet Top Investor
- Wamenaker Afriansyah Apresiasi Hasil Regional Workshop Tenaga Kerja Asing, Ini Harapannya
- Kemnaker Ajak Negara ASEAN & Asia Pasifik Bersinergi dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Gelar Workshop Penggunaan TKA di Negara ASEAN, Menaker Ida: Kami Harus Jaga Standar
- Menaker Ida: Kerja Sama Indonesia & Libya di Bidang Ketenagakerjaan Segera Terwujud
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Berharap Banyak Peserta SSW Bekerja di Jepang