12 UU Daerah Pemekaran Diserahkan ke Gubernur
Rabu, 13 Februari 2013 – 01:02 WIB

12 UU Daerah Pemekaran Diserahkan ke Gubernur
JAKARTA - Menindaklanjuti pengesahan 12 Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru (DOB) oleh DPR menjelang akhir 2012, Mendagri Gamawan Fauzi segera menyerahkan ke-12 UU dimaksud kepada para gubernur terkait. Seperti diberitakan sebelumnya, menjelang akhir 2012, DPR mengesahkan 12 RUU pembentukan daerah otonom baru menjadi UU. Masing-masing, Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, Pali, Pesisir Barat, Pangandaran, Malaka, Banggai Laut, Kolaka Timur, Mamuju Tengah, Pulau Taliabu, Manokwari Selatan, dan Kabupaten Pegunungan Arfak.
Staf Ahli Menteri yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Reydonnyzar Moenek mengatakan, penyerahan ke-12 UU tersebut akan dibarengi dengan penyerahan pedoman pelaksanaannya terkait pembentukan daerah otonom baru dimaksud. Termasuk, langkah-langkah persiapan pembentukannya.
“Saat ini kami sedang melakukan rapat persiapan terkait rencana penyerahan ke-12 UU itu sekaligus pembahasan pedoman pembentukan daerah otonom baru tersebut,” kata Reydonnyzar Moenek kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Menindaklanjuti pengesahan 12 Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru (DOB) oleh DPR menjelang akhir 2012, Mendagri
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit