12 UU Daerah Pemekaran Diserahkan ke Gubernur
Rabu, 13 Februari 2013 – 01:02 WIB
Penyerahan 12 UU daerah otonom baru ini, kata Reydonnyzar Moenek, rencananya akan dilakukan secara serentak kepada gubernur terkait. Namun, untuk peresmian daerahnya tergantung dari kesiapan masing-masing daerah.
“Untuk peresmian daerahnya tergantung dari kesiapan masing-masing daerah nantinya,” kata Donny, panggilan akrabnya.
Beberapa langkah persiapan yang perlu dilakukan menjelang peresmian, lanjut Reydonnyzar Moenek, diantaranya kesiapan waktu peresmian, pelantikan pejabat, pembentukan APBD mini berdasarkan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati terkait untuk menampung sejumlah dana hibah dari provinsi atau kabupaten induk, pembentukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kesiapan data-data personel, aset dan dokumen yang akan diserahkan dari daerah induk kepada daerah otonom baru, hingga pembentukan KPU daerah.
“Kalau DPRD-nya nanti akan dilantik setelah dibentuknya DPRD daerah induk berdasarkan hasil Pemilu 2014,” ujarnya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Menindaklanjuti pengesahan 12 Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru (DOB) oleh DPR menjelang akhir 2012, Mendagri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah