12 UU Daerah Pemekaran Diserahkan ke Gubernur

12 UU Daerah Pemekaran Diserahkan ke Gubernur
12 UU Daerah Pemekaran Diserahkan ke Gubernur
Penyerahan 12 UU daerah otonom baru ini, kata Reydonnyzar Moenek, rencananya akan dilakukan secara serentak kepada gubernur terkait. Namun, untuk peresmian daerahnya tergantung dari kesiapan masing-masing daerah.   

“Untuk peresmian daerahnya tergantung dari kesiapan masing-masing daerah nantinya,” kata Donny, panggilan akrabnya.

Beberapa langkah persiapan yang perlu dilakukan menjelang peresmian, lanjut Reydonnyzar Moenek, diantaranya kesiapan waktu peresmian, pelantikan pejabat, pembentukan APBD mini berdasarkan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati terkait untuk menampung sejumlah dana hibah dari provinsi atau kabupaten induk, pembentukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kesiapan data-data personel, aset dan dokumen yang akan diserahkan dari daerah induk kepada daerah otonom baru, hingga pembentukan KPU daerah.  

“Kalau DPRD-nya nanti akan dilantik setelah dibentuknya DPRD daerah induk berdasarkan hasil Pemilu 2014,” ujarnya. (sam/jpnn)

JAKARTA - Menindaklanjuti pengesahan 12 Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru (DOB) oleh DPR menjelang akhir 2012, Mendagri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News