12 Warga Kalteng Korban Pemerasan Modus VCS, AKBP Erlan Berpesan Begini
Nah, ketika korban menunjukkan bagian-bagian tubuh sensitif mereka, pelaku melakukan rekam layar melalui handphone.
Video rekam layar tersebut lantas ?digunakan pelaku untuk melancarkan aksi pemerasan terhadap korban.
Pelaku bahkan mengancam akan menyebarluaskan video dewasa tersebut ke publik jika kemauan mereka tidak dipenuhi.
Menurut Erlan, para korban yang ketakutan pun langsung mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku.
"Ada satu orang korban yang telah mengirimkan uang sebanyak Rp 44 juta dengan total kerugian seluruhnya sebesar Rp 56 juta," ungkapnya.
Perwira menengah Polri itu mengimbau seluruh masyarakat agar jangan melakukan VCS dengan siapa pun, apalagi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial.
Dia menyebut rekaman VCS tersebut dapat disalahgunakan dan dijadikan alat pemerasan oleh pelaku.
"Cinta dan sayang boleh, karena itu hak bagi seluruh masyarakat. Tetapi jangan sampai melakukan hal-hal yang melanggar norma dan agama," ucapnya.
AKBP Erlan Munaji berpesan begini setelah 12 warga Kalteng mengadu jadi korban pemerasan dengan modus VCS. Kerugian korbannya ada yang sebegini.
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Polri Akan Kembalikan Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan kepada Penonton DWP
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- Ratusan Personel Polda Kalimantan Tengah Naik Pangkat
- Polda Kalteng Tutup 2024 Dengan Capaian Gemilang
- ASN PPPK Kompak Minta Disamakan dengan PNS, Ada Ketidakadilan